Bantahan APA alias Amanda Disebut Sosok Pembisik, Pernah Bertemu Mario Dandy, tapi Tak Bahas AG
Anastasia Pretya Amanda (19) membantah jadi sosok pembisik Mario Dandy Satriyo (20). Ia mengaku tak kenal sosok AG (15).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
Namun, polisi mengubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satu hari setelahnya, pada 23 Februari 2023, Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Bantah Terlibat Perencanaan Penganiayaan David, Akui Tak Kenal AG
Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).
Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Galuh Widya W/Fahmi Ramadhan, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika H, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)