Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Digelar Mulai 17 Maret hingga 9 April 2023

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang digelar mulai 17 Maret hingga 9 April 2023. Seleksi ini diikuti oleh 74.424 pelamar.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Digelar Mulai 17 Maret hingga 9 April 2023
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). - Berikut ini jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, yang digelar mulai 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023. 

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Berita Rekomendasi

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: PGRI Minta Pemerintah Cabut Pembatalan Penempatan Guru PPPK

Sanksi bagi Peserta

- Peserta yang terlambat dinyatakan gugur dan tidak diizinkan mengikuti Seleksi Kompetensi

- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur

- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas