Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Minta Korlantas Polri Tindak Semua Pelanggar Meski Gunakan Pelat Khusus

Kapolri minta Korlantas menindak setiap pelanggaran lalu lintas, semua pelanggar harus ditindak tanpa terkecuali meski pakai pelat nomor khusus.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolri Minta Korlantas Polri Tindak Semua Pelanggar Meski Gunakan Pelat Khusus
Via Kompas.com
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tegas dalam menindak setiap pelanggaran lalu lintas. Semua pelanggar harus ditindak tanpa terkecuali meski menggunakan pelat nomor khusus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tegas dalam menindak setiap pelanggaran lalu lintas.

Semua pelanggar harus ditindak tanpa terkecuali meski menggunakan pelat nomor khusus.

Perintah itu disampaikan Listyo saat memimpin rapat kerja teknis (rakernis) Korlantas Polri pada Rabu (15/3/2023).

“Bapak Kapolri berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, Kamis (16/3/2023).

Firman mengaku sejauh ini banyak pengendara yang menggunakan pelat nomor khusus atau yang biasa disebut pelat dewa itu bukan untuk peruntukannya.

Adapun jenis pelanggarannya yakni menggandakan pelat khusus, penggunaan strobo dan beberapa hal lain.

Rata-rata, kata Firman, para pelanggar itu mempunyai alasan yang hampir sama yakni untuk menghindari tilang elektronik dengan kamera electronik traffic law enforcement (ETLE).

Berita Rekomendasi

Untuk itu, lanjut Firman, saat ini pihaknya tengah menghentikan penerbitan pelat nomor khusus termasuk perpanjangan pelat tersebut.

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” ungkapnya.

Baca juga: Penggunaan Strobo Jadi Sasaran Penindakan Operasi Keselamatan Jaya 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas