Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Linda: Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan, Dianggap Terlalu Mahal

Linda menyebut Teddy meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu dari Taiwan. Namun, permintaan tersebut ditolak karena terlalu mahal.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Linda: Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan, Dianggap Terlalu Mahal
Istimewa
Dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Linda menyebut Teddy meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu dari Taiwan. Namun, permintaan tersebut ditolak karena terlalu mahal. 

"Terus Pak Teddy bilang begini, begini aja kita ke sana kalau mereka mau kirim, kita kawal."

"Maksudnya gimana Pak Teddy? (Kata Teddy) Ya bilang aja 'buy 1 get 1'. Ya kita kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu," jelas Linda.

"Contoh, Mr X misalkan mau kirim ke Indonesia satu ton (sabu) jadi satu ton kita lewat, satu ton kita tangkap," sambung Linda.

Namun, cara seperti itu, ujar Linda tidak diinginkan oleh Teddy.

Teddy justru meminta fee sebesar Rp 100 miliar per satu ton sabu yang dikirimkan ke Indonesia.

"Tapi, Pak Teddy nggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp 100 miliar."

"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali di Taiwan dengan Pak Teddy," kata Linda.

Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri
Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta

Berita Rekomendasi

Hanya saja, ketika dirinya menghubungi Mr X, keinginan Teddy tidak dipenuhi karena dinilai terlalu mahal.

Lalu, Adriel pun menanyakan apakah kesaksian Linda tersebut dapat dibuktikan.

Linda menjawab keterangannya dapat dibuktikan karena ada barang bukti berupa paspor yang tertulis dirinya bersama Teddy berangkat ke Taiwan.

"Bisa Ibu dibuktikan di paspor?" tanya Adriel.

"Paspornya ada, silakan, pernah saya kasih, 'kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," jawabnya.


Sebagai informasi, dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas