MKMK Harus Umumkan Kasus Pengubah Putusan Sebelum Pelantikan Anwar Usman dan Saldi Isra
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya tengah bekerja maraton beberapa hari terakhir ini.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah berpacu dengan waktu segera menghasilkan putusan terkait sulap putusan yang terjadi di dalam internal Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, MKMK harus segera mengumumkan putusan sebelum Senin (20/3/2023) mendatang sebelum pelantikan hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra selaku Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Baca juga: Zico Yakin MKMK Sudah Kantongi Nama Pelaku Kasus Dugaan Pengubahan Putusan MK
Sehingga saat ini, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya tengah bekerja maraton beberapa hari terakhir ini.
"Kami berpacu dengan waktu karena batas paling lambatnya adalah 20 Maret 2023, tidak boleh lewat. Karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu," kata Palguna kepada Tribunnews saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut saat ini MKMK sedang mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang pihaknya dapatkan selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan yang di dalamnya termasuk mendengar keterangan ahli.
Seluruh hal tersebut di atas nantinya akan jadi acuan dalam MKMK menyusun draf putusan.
Palguna menjelaskan pihaknya akan melaksanakan pengucapan putusan sebelum tanggal 20 Maret mendatang dan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Namun tidak menutup kemungkinan proses pemcaan putusan adalah di hari terkahir nanti yakni 20 Maret, tepat sebelum proses pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK jabatan 2023-2028.
Baca juga: MKMK Target Tuntaskan Perkara Dugaan Pengubahan Putusan MK Sebelum 20 Maret 2023
"Kami berusaha keras secepatnya, yang jelas paling lambat Senin, 20 Maret 2023. Pasti akan ada pemberitahuan perihal kapan pengucapan putusan akan dilaksanakan sebab putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
"Bisa jadi demikian (diumumkan tanggal 20 Maret). Walaupun kami tidak ada urusan dengan soal pelantikan itu. Sebab itu kegiatan yang berbeda. Hanya saja, mungkin teknisnya yang mesti diatur dikoordinasikan," tambahnya menjelaskan.
Sejauh ini, MKMK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Harap MKMK Tuntaskan Kasus Dugaan Pengubahan Putusan Sebelum Pergantian Ketua MK
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.
Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.
Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Baca juga: Tiga Ahli Bakal Dihadirkan dalam Sidang MKMK Terkait Dugaan Pengubahan Substansi Putusan
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."