Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Minta PPATK Tegas dalam Bersikap

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta PPATK untuk bisa tegas melaporkan adanya transaksi mencurigakan agar bisa diusut.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Minta PPATK Tegas dalam Bersikap
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers' di Media Center Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/7/2022). | Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta PPATK untuk bisa tegas melaporkan adanya transaksi mencurigakan agar bisa diusut. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, turut menanggapi masalah transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang sebelumnya diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut awalnya ditemukan oleh PPATK.

Untuk itu, Benny pun meminta agar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk bersikap tegas terhadap adanya transaksi mencurigakan yang terjadi.

Termasuk transaksi senilai Rp 300 triliun yang kini ramai menjadi perbincangan publik tersebut.

Benny menilai, sebaiknya PPATK bisa menyerahkan persoalan transaksi mencurigakan ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, jika aparat penegak hukum tidak mengusutnya maka, Benny meminta PPATK untuk lapor kepada presiden.

Baca juga: Datangi Kantor Sri Mulyani, Ketua PPATK Jelaskan Transaksi Pegawai Kemenkeu Senilai Rp300 Triliun

"Mestinya Ketua PPATK serahkan dokumen itu ke APH, KPK, Polisi, atau Jaksa untuk diusut. Kalau sudah diserahkan namun tetap tidak mengusutnya, laporkan ke presiden."

Berita Rekomendasi

"Kalo presiden tetap tak peduli, laporkan ke rakyat seperti yang dilakukan sekarang. Hanya janganlah mencla mencle," kata Benny dilansir laman resmi DPR RI, Kamis (16/3/2023).

Diketahui sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pantauan dari beberapa media, disampaikan bahwa berkas sebanyak 200 kali sudah diserahkan sejak 2009 hingga 2023.

"Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023," kata Ivan.

Baca juga: PPATK Pastikan Sudah Sampaikan Data Informasi Hasil Analisis ke Kemenkeu soal Dugaan TPPU

PPATK Pastikan Sudah Sampaikan Data Informasi Hasil Analisis ke Kemenkeu soal Dugaan TPPU

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA), hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Penyerahan data tersebut, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, berikut dengan rangkaian kasus yang berindikasi pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan memastikan, koordinasi berupa pertukaran informasi antara PPATK dan Kemenkeu bakal terus dilakukan sebagai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga tersebut.

"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas pada isu tertentu saja," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada Perbedaan Data dari PPATK Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," sambungnya.

Data rekapitulasi yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu tersebut kata dia, yakni merupakan daftar seluruh dokumen IHA beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan pihaknya sepanjang kurun waktu 2009-2023.

"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," kata Ivan.

Baca juga: PPATK Sebut Transaksi Janggal Terjadi di Banyak Kementerian, Mahfud MD: Saya Tahu, Segera Dalami

Sebagai informasi, menurut Ivan, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.

Sementara, hasil analisis merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.

Nantinya hasil analisis itu, kata Ivan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak lain yang berwenang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Rekening Pejabat Pajak.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas