Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Minta PPATK Tegas dalam Bersikap
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta PPATK untuk bisa tegas melaporkan adanya transaksi mencurigakan agar bisa diusut.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, turut menanggapi masalah transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang sebelumnya diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut awalnya ditemukan oleh PPATK.
Untuk itu, Benny pun meminta agar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk bersikap tegas terhadap adanya transaksi mencurigakan yang terjadi.
Termasuk transaksi senilai Rp 300 triliun yang kini ramai menjadi perbincangan publik tersebut.
Benny menilai, sebaiknya PPATK bisa menyerahkan persoalan transaksi mencurigakan ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, jika aparat penegak hukum tidak mengusutnya maka, Benny meminta PPATK untuk lapor kepada presiden.
Baca juga: Datangi Kantor Sri Mulyani, Ketua PPATK Jelaskan Transaksi Pegawai Kemenkeu Senilai Rp300 Triliun
"Mestinya Ketua PPATK serahkan dokumen itu ke APH, KPK, Polisi, atau Jaksa untuk diusut. Kalau sudah diserahkan namun tetap tidak mengusutnya, laporkan ke presiden."
"Kalo presiden tetap tak peduli, laporkan ke rakyat seperti yang dilakukan sekarang. Hanya janganlah mencla mencle," kata Benny dilansir laman resmi DPR RI, Kamis (16/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pantauan dari beberapa media, disampaikan bahwa berkas sebanyak 200 kali sudah diserahkan sejak 2009 hingga 2023.
"Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023," kata Ivan.
Baca juga: PPATK Pastikan Sudah Sampaikan Data Informasi Hasil Analisis ke Kemenkeu soal Dugaan TPPU
PPATK Pastikan Sudah Sampaikan Data Informasi Hasil Analisis ke Kemenkeu soal Dugaan TPPU
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA), hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Penyerahan data tersebut, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, berikut dengan rangkaian kasus yang berindikasi pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).