Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komisi III DPR Minta PPATK Tegas dalam Bersikap
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta PPATK untuk bisa tegas melaporkan adanya transaksi mencurigakan agar bisa diusut.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
Ivan memastikan, koordinasi berupa pertukaran informasi antara PPATK dan Kemenkeu bakal terus dilakukan sebagai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga tersebut.
"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas pada isu tertentu saja," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada Perbedaan Data dari PPATK Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," sambungnya.
Data rekapitulasi yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu tersebut kata dia, yakni merupakan daftar seluruh dokumen IHA beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan pihaknya sepanjang kurun waktu 2009-2023.
"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," kata Ivan.
Baca juga: PPATK Sebut Transaksi Janggal Terjadi di Banyak Kementerian, Mahfud MD: Saya Tahu, Segera Dalami
Sebagai informasi, menurut Ivan, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.
Sementara, hasil analisis merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.
Nantinya hasil analisis itu, kata Ivan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak lain yang berwenang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)