Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Amanda alias APA, Disebut 'Pembisik' Mario Dandy, Kini Laporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya

Inilah sosok Amanda (APA) yang namanya ikut terseret dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, yakni David, disebut sebagai 'pembisik' Dandy.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Amanda alias APA, Disebut 'Pembisik' Mario Dandy, Kini Laporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), sosok wanita yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). 

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Baca juga: Kuasa Hukum Amanda Akui Kliennya Sempat Bertemu Mario Tapi Bantah Jadi Sosok Pembisik

Lebih lanjut, Enita menyebut, saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Anastasya Pretya Amanda alias APA bersama para kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Anastasya Pretya Amanda alias APA bersama para kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor, David, pada Senin (20/2/2023) lalu.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Mario ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lain, yakni temannya Mario, berinisial SRLPL.

SRLPL berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani/Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas