Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tantangan Ketenagakerjaan Dinamis, Pemerintah Ambil Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif

Kompleksitas tantangan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami ketidakpastian dan dinamis.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Daryono
zoom-in Tantangan Ketenagakerjaan Dinamis, Pemerintah Ambil Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif
dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Rapat Koordinasi Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, di Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompleksitas tantangan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami ketidakpastian dan dinamis.

Untuk itu, pada tahun 2023 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan ‘pentingnya memperkuat dan mengembangkan Active Labor Market Policy.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Rapat Koordinasi Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ida menyebut 4 poin implementasi kebijakan tersebut.

Pertama, memperluas akses dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja, melalui masifikasi pelatihan vokasi di BLK dan BLKK, pemagangan, peningkatan produktivitas, dan program transformasi BLK.

Kedua, memperkuat dan memperluas akses layanan pasar kerja baik di dalam maupun luar negeri, melalui peningkatan sistem informasi pasar kerja, layanan SIAP Kerja, Job Fair (baik virtual maupun non-virtual).

Berita Rekomendasi

"Kemudian memperkuat program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya serta TKM pemula dan lanjutan, di wilayah-wilayah yang menjadi prioritas pembangunan nasional, misalnya daerah pariwisata prioritas, kemiskinan ekstrim, perbatasan, dan kawasan industri strategis," ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Korban Meninggal Akibat Kebakaran TBBM Plumpang

"Selain itu, meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif, baik pada tahap sebelum, selama dan pasca penempatan," lanjut Ida.

Ketiga, mengawal bersama pembahasan RUU PPRT, menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia; memperkuat dialog sosial bipartit; serta meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Keempat, revitalisasi Balai K3 dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan dan K3; serta meningkatkan implementasi kebijakan non-diskriminasi di bidang ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Ida Fauziyah menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan.

Ia mengatakan dalam implementasinya, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini belum cukup untuk melaksanakan seluruh kebijakan active labour market.

Baca juga: Komisi III DPR RI Dukung Kerja Sama Hukum antara Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh sebab itu dia mendorong adanya anggaran yang bersumber dari APBD untuk dikolaborasikan dalam mengatasi seluruh permasalahan dan tantangan di bidang ketenagakerjaan.

"Saya berharap agar anggaran yang bersumber dari APBD juga dikolaborasikan dan diintegrasikan sehingga bisa memenuhi berbagai sasaran strategis pembangunan ketenagakerjaan nasional," tutur Menaker Ida.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas