Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Status Anwar Usman Sebagai Ipar Presiden Rentan Konflik Kepentingan
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari nilai terpilihnya lagi Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi itu rentan menghadapi konflik kepentingan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
Terpilihnya Anwar dan Saldi ini berdasarkan pemilihan yang dilakukan dan diikuti oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Adapun setelah terpilih, keduanya akan disumpah jabatan pada hari Senin (20/3/2023) mendatang di ruang sidang pleno MK.
“Rapat pleno khusus MK dengan agenda pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2023-2028 sekaligus dengan Wakil Ketua MK akan diselenggarakan pda Senin 20 maret 2023 pukul 11.00 WIB di ruang sidang pleno MK,” kata Anwar Usman seraya mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Anwar Usman menang lima suara melwan Arief Hidayat yang memperoleh empat suara.
Sebelumnya, Anwar dan Arief harus melalui dua putaran dengan perolehan suara seri.
Masing-masing memperoleh empat suara sedangkan satu surat suara dianggap tidak sah karena melingkari dua nama calon Ketua MK.
"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu, Rabu (15/3/2023).
Sementara Saldi berhasil mengalahkan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh usai bersaing ketat dengan perolehan suara 5 dibanding 3.
Saldi juga tercatat berhasil memenangkan pemilihan dalam satu putaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.