Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Status Anwar Usman Sebagai Ipar Presiden Rentan Konflik Kepentingan

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari nilai terpilihnya lagi Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi itu rentan menghadapi konflik kepentingan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Status Anwar Usman Sebagai Ipar Presiden Rentan Konflik Kepentingan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi, Anwar Usman menunjukkan surat suara saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari nilai terpilihnya lagi Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi itu rentan menghadapi konflik kepentingan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengomentari terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, rentan menghadapi konflik kepentingan.

“Pak Anwar Usman merupakan ipar Presiden, sehingga konflik kepentingannya akan sangat tinggi ketika menjalankan kewenangan,” kata Feri saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

Di sisi lain, ia pun menyoroti kandidat Ketua MK lainnya, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.

Menurutnya, baik Anwar Usman maupun Arief Hidayat punya catatan masing-masing.

“Pak Arief Hidayat punya catatan permasalahan etik di masa lalu,” kata Feri

“Dua pilihan ini yang kemudian nuansanya bisa dikatakan sebagai sindrom simalakama itu ya,” lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Feri mengakui dirinya tidak memiliki bukti kuat apakah terpilihnya kembali Ketua MK Anwar Usman MK yang notabene sebagai adik ipar Jokowi ini lantaran relasi kekeluargaan dengan Istana.

“Namun sulit kemudian menggoyahkan perspektif publik bahwa relasi itu secara alamiah tentu akan terjadi,” ujarnya.

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK sudah terjadi. 

Bahkan, proses musyawarah antarhakim konstitusi yang sempat berjalan tidak membuahkan hasil sehingga mesti ditempuh melalui pemilihan atau voting. 

Sehingga menurut Feri, Mahkamah perlu menyiapkan langkah untuk mencegah kekhawatiran publik terkait konflik kepentingan tersebut.

“MK harus memikirkan bagaimana agar asumsi atau kecurigaan publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi tidak terjadi, agar ketika menjalankan kewenangan, putusannya tetap dihormati dan diakui oleh publik,” tuturnya.

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  periode 2023-2028.

Terpilihnya Anwar dan Saldi ini berdasarkan pemilihan yang dilakukan dan diikuti oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Adapun setelah terpilih, keduanya akan disumpah jabatan pada hari Senin (20/3/2023) mendatang di ruang sidang pleno MK.

“Rapat pleno khusus MK dengan agenda pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2023-2028 sekaligus dengan Wakil Ketua MK akan diselenggarakan pda Senin 20 maret 2023 pukul 11.00 WIB di ruang sidang pleno MK,” kata Anwar Usman seraya mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Anwar Usman menang lima suara melwan Arief Hidayat yang memperoleh empat suara.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman memasukkan surat suara ke kotak saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi, Anwar Usman memasukkan surat suara ke kotak saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 melalui mekanisme voting yang diikuti sembilan hakim konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Anwar dan Arief harus melalui dua putaran dengan perolehan suara seri. 

Masing-masing memperoleh empat suara sedangkan satu surat suara dianggap tidak sah karena melingkari dua nama calon Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu, Rabu (15/3/2023). 

Sementara Saldi berhasil mengalahkan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh usai bersaing ketat dengan perolehan suara 5 dibanding 3.

Saldi juga tercatat berhasil memenangkan pemilihan dalam satu putaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas