Wamenkumham Soroti KUHP Baru: Nasib Terpidana Mati di Tangan Hakim Pengawas
Wamenkumham bicara mengenai hukuman mati dalam KUHP baru, hal ini dapat menguntungkan karena narapidana punya peluang lolos dari hukuman mati.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara mengenai pandangannya terhadap hukuman mati dalam KUHP baru.
Menurutnya, KUHP baru dapat menguntungkan narapidana karena memiliki peluang lolos dari hukuman mati.
"Dengan Pasal 110 KUHP nasional setidaknya banyak beri keuntungan bagi terpidana mati di Indonesia. Terpidana mati 404 orang paling banyak di Lapas Kelas I Aceh 35. Tentunya mau tidak mau mereka akan diuntungkan dengan ketentuan yang disahkan pada 6 Desember itu," ujarnya dalam sosialisasi KUHP Nasional di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (15/3/2023).
Peluang lolos itu rupanya karena ada kesempatan kedua yang disebut sebagai pertaubatan.
Para napi diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri selama masa percobaan 10 tahun.
"Saya katakan bahwa visi KUHP baru untuk ada second change, pertaubatan," katanya.
Menurut Eddy, 10 tahun merupakan jangka waktu ideal untuk menentukan kelakuan baik seorang napi.
Kelakuan baik itu nantinya akan ditentukan oleh pihak Lapas dan Hakim Pengawas yang tergabung dalam Tim Pengawasan.
"Tidak bisa pungkiri bahwa yang tahu persis tindak tanduk napi itu orang Lapas. Penilaiannya melibatkan orang Lapas dan juga hakim yang berada dalam Timwas," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, ada masa tunggu tiga tahun sampai KUHP yang baru efektif berlaku.
Masa tiga tahun tersebut kata Yasonna, akan dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk menggencarkan sosialisasi ke para penegak hukum, jaksa, kepolisian, advokat, dosen hingga mahasiswa.
"Akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim kami maupun bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.