Akademisi Sebut Anggaran Pembangunan SJUT Harusnya Ditanggung Pemerintah
regulasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta dan pengenaan sewa yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap penggelaran jaringan.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry D Hutagaol Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia melihat gaduhnya pembahasan regulasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta dan pengenaan sewa yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap penggelaran jaringan telekomunikasi, harusnya tak perlu terjadi.
Jika merujuk pada regulasi yang ada, sejatinya SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Sebagai bagian pembangunan infrastruktur layanan pubik.
Sebab kewajiban tersebut tertuang dalam PP 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.
Dalam PP tersebut dijelaskan, Strategi Pembangunan Infrastruktur TIK dan Jalan sebagai Infrastruktur Ekonomi menjadi strategi yang ditargetkan menjadi prioritas pada tahun 2024.
Selain itu di dalam UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jelas disebutkan bahwa pengadaan tanah dan pendanaan untuk pembangunan jalan umum berdasarkan asas kemanfaatan dan kesejahteraan dilakukan pemerintah pusat atau pemda.
Sehingga jalur jaringan utilitas terpadu yang berada pada ruang manfaat jalan, diselenggarakan untuk pergelaran jaringan utilitas ditujukan untuk kepentingan umum.
Namun Henry menyayangkan masih banyak pemda yang belum memahaminya.
Saat ini kata Henry, banyak pemda yang membuat penafsiran yang berbeda terhadap regulasi. Termasuk regulasi mengenai SJUT.
Contohnya Kota Surabaya yang membuat Perda 5 tahun 2017, Mojokerto dengan Perda 16 tahun 2019, DKI Jakarta dengan Pergub 106 tahun 2019. Pemda menganggap SJUT dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka pendek.
“Saat ini regulasi di Indonesia banyak yang tidak harmonis. Khususnya regulasi yang ada di daerah. Banyak pemda yang beranggapan bahwa SJUT bukan merupakan tugas dan kewajibannya. Pemda beranggapan bahwa yang bertugas membangun SJUT adalah pihak BUMD atau swasta. Jika dibangun oleh BUMD atau Swasta maka pengguna diwajibkan membayar dengan skema sewa,”
Baca juga: Membandingkan Pembangunan SJUT di Indonesia dengan Negara Maju
Beberapa waktu yang lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang SJUT.
Raperda SJUT Pemprov DKI merupakan salah satu contoh pembentukan regulasi daerah yang tidak memandang regulasi pusat, sehingga ketentuan dalam Raperda tersebut membuat tumpang tindih dengan regulasi diatasnya.
Bahkan Bapemperda mengusulkan agar nantinya Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembuatan SJUT. Gunanya agar dapat meringankan beban pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.