Brigjen Endar Priantoro Punya Utang Rp 1,5 Miliar, Diduga Istrinya Disorot karena Pamer Kemewahan
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, menjadi sorotan setelah video diduga istrinya pamer kemewahan, viral di media sosial.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Seorang wanita yang diduga istri Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro, tengah menjadi sorotan setelah videonya diunggah akun TikTok @perusakhedon.
Dalam video yang telah beredar luas di media sosial, terlihat seorang wanita diduga istri Endra Priantoro, pergi berlibur ke luar negeri dan memamerkan outift mewahnya dari merek terkenal.
Menanggapi video yang beredar luas itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan mendalami.
"Nanti kita dalami," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya Polri, KPK juga berencana melakukan pemeriksaan secara substantif terhadap Endar Priantoro.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan pemeriksaan pada Endar adalah komitmen KPK dalam mengedepankan prinsip kesetaraan.
“KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya subtantif."
"Tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu,” kata Ipi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Disorot karena Diduga Istri Pamer Kemewahan, Dua Kali Jadi Kapolres
Brigjen Endar Priantoro Punya Utang Rp1,5 Miliar
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Endar Priantoro terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2022.
Dilihat dari LHKPN-nya, Endar tidak memiliki kendaraan mewah.
Ia hanya memiliki sepeda motor tahun 1990 senilai Rp5 juta dan sepeda motor Honda R2 tahun 2021 senilai Rp 7,5 juta.
Untuk mobil, Endar hanya mempunyai Toyota Innova tahun 2019 senilai Rp 210 juta.
Sementara itu, Endar tercatat memiliki utang sebanyak Rp 1,5 miliar.
Nilai utang tersebut mengurangi jumlah harta Endar yang seharusnya Rp 7.133.150.000 menjadi Rp 5.633.150.000.
Berikut rincian harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.310.000.000
1. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI Rp 110.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp 1.600.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/225 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000
Baca juga: Viral Diduga Istri Pejabat KPK Brigjen Endar Priantoro Pamer Hidup Mewah, Polri dan KPK Buka Suara
4. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/135 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000
5. Tanah Seluas 840 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 222.500.000
1. MOTOR, --- SEPEDA MOTOR Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 210.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR R2 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 7.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 24.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 126.150.000
F. HARTA LAINNYA Rp 450.000.000
Sub Total Rp 7.133.150.000
III. HUTANG Rp 1.500.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 5.633.150.000
Baca juga: Polri Buka Suara Soal Viral Diduga Istri Brigjen Endar Priantoro Bergaya Hidup Mewah
Mabes Polri Telah Berulang Kali Ingatkan Anggota untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah
Menanggapi viralnya video seorang wanita diduga istri Brigjen Endra Priantoro, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Mabes Polri telah berulang kali mengeluarkan aturan pada anggotanya untuk tidak bergaya hidup mewah.
Aturan tersebut juga ditujukan kepada istri dan anggota keluarga Polri.
"Salah satunya agar anggota juga termasuk keluarga itu istri dan anak-anaknya tetap menjaga gaya hidup untuk tidak membuat gaya hidup atau tidak bergaya hidup yang bermewahan, atau gaya hidup hedon," ungkap Ramadhan, Kamis.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan ada sanksi bagi anggota Polri maupun keluarganya jika melanggar aturan tersebut.
"Tentu kita juga mengingatkan kepada anggota, termasuk keluarganya yang melakukan atau melanggar daripada intruksi tersebut akan diberikan sanksi," tandasnya.
Sekilas tentang Brigjen Endar Priantoro
Brigjen Endar Priantoro lahir di Purwokerto, Jawa Tengah pada 20 Juni 1973.
Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan berpengalaman di bidang reserse.
Endar diketahui pernah menjabat Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Saat ini, Endar menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Jabatan itu ia emban sejak 14 April 2020.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.