Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag, Simak Syarat dan Manfaat bagi Pelaku Usaha

Simak cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) dimulai sejak 2 Januari 2023, tahap 1 berakhir pada 17 Oktober 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag, Simak Syarat dan Manfaat bagi Pelaku Usaha
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional - Simak cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) dimulai sejak 2 Januari 2023, tahap 1 berakhir pada 17 Oktober 2023. 

4. Daftar produk dan bahan yang digunakan

5. Cara pengolahan produk

6. Dokumen sistem jaminan produk halal

7. Dokumen yang sudah disiapkan diajukan lewat laman tersebut secara online

8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH)

9. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk

10. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal

Berita Rekomendasi

11. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal

Baca juga: HIPMI Fasilitasi Pelaku Usaha Berupa Proses Perijinan NIB, PIRT dan Sertifikat Halal

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas