Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag, Simak Syarat dan Manfaat bagi Pelaku Usaha
Simak cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) dimulai sejak 2 Januari 2023, tahap 1 berakhir pada 17 Oktober 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca juga: Sepanjang 2023 Kemenag Klaim Telah Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal
Manfaat Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Memperluas jaringan distribusi produk
- Memberikan jaminan dan kapasitas
- Memberi nilai tambah produk
- Produk akan memiliki Unique Selling Point (USP)
- Memiliki kesempatan Meraih Pasar Halal Global
- Meningkatkan kemampuan dalam pemasaran
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)