Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Berikut cara cepat dan praktis untuk mendapatkan EFIN lewat online, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara cepat dan praktis untuk mendapatkan EFIN lewat online, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Bagi warga negara Indonesia yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP, wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2023.
Kewajiban lapor SPT sendiri berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Untuk melapor SPT 2023, wajib pajak bisa melakukannya secara mandiri melalui DJP Online, dengan syarat telah memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau e-Filing.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. EFIN berlaku seumur hidup.
Selain digunakan saat wajib pajak hendak melaporkan SPT tahunan secara online, EFIN juga dibutuhkan untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Baca juga: Terlambat Melapor SPT Tahunan? Terdapat Sanksi Administrasi Bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha
Namun, tak sedikit wajib pajak yang lupa dengan kode EFIN saat akan melaporkan SPT Tahunan 2023.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan EFIN, namun lupa nomornya atau hilang karena suatu alasan, bisa kembali mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online, dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.
- Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui pajak.go.id, sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.
- Setelah itu Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN, dapat diunduh di pajak.go.id.
- Foto formulir yang sudah terisi lengkap.
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Isi kolom pesan sesuai data nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Usai mendapat EFIN, Anda bisa langsung melakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
Sebagai catatan, EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)