Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intip Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang Diduga Istrinya Suka Hedon

Dalam laman e-LHKPN Endar tercatat telah melaporkan harta kekayaan terbarunya pada 7 Februari 2023 untuk periodik 2022 hartanya mencapai Rp 5,6 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Intip Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang Diduga Istrinya Suka Hedon
kolase tribunnews
Inilah profil Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang jadi sorotan karena diduga istrinya pamer barang mewah. Dalam laman e-LHKPN Endar tercatat telah melaporkan harta kekayaan terbarunya pada 7 Februari 2023 untuk periodik 2022 hartanya mencapai Rp 5,6 miliar 

Ketika dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, dia hanya disebutkan bahwa setiap insan KPK dapat dipantau harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi silakan untuk dilihat ke sana dan bisa mempelajari lebih lanjut LHKPN tersebut. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa harta kekayaan seseorang itu sangat besar atau sangat kecil, ini kalau bicara angka, itu relatif," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Menurut Ipi, LHKPN bisa diakses terbuka oleh publik. 

Bahkan, masyarakat bisa membandingkan bila ada kenaikan harta.

Saat ditanya apakah Endar akan diklarifikasi, Ipi kembali bicara soal LHKPN

Menurut dia, setiap pemeriksaan LHKPN pasti melalui proses verifikasi. Baik secara administratif maupun substantif.

"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," kata Ipi.

Berita Rekomendasi

Secara terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengingatkan ke jajarannya untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.

"Telah berkali-kali untuk menjaga disiplin anggota, untuk menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan Pensat (penerangan satuan) pada jajarannya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Ditekankan Ramadhan, aturan ini juga berlaku terhadap anggota Polri beserta istri dan keluarganya. 

Sanksi pun menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas