Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan

Keluarga ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana, apakah berkas telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan merasa kecewa atas vonis ringan yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa.

Vonis hakim tersebut bahkan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Oleh karena itu, keluarga didampingi dengan kuasa hukumnya bakal menyambangi Polres Malang untuk bertemu dengan Kapolres.

Adapun tujuannya yaitu untuk menanyakan update perkembangan Laporan Model B.

"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang."

"Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," kata kuasa hukum keluarga Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, Kamis (16/3/2023) dikutip dari SuryaMalang.com.

Jika Laporan Model B dihentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum lain.

Berita Rekomendasi

"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."

"Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," lanjut Imam.

Sebagaimana diketahui, sebagai perwakilan keluarga, Imam menilai bahwa jalanan persidangan sudah terkondisikan sejak awal.

Pasalnya banyak kejanggalan-kejanggalan yang ia temui dalam Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya.

"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"

"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor."

"(Menurut Imam) memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP,"

"Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal."

"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," jelas Imam.

2 Terdakwa Vonis Bebas 

Dua dari tiga polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satu anggota polisi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Adapun peran Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Namun, Majelis Hakim menegaskan yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun, melainkan ditembakkan ke area gawang sebelah utara.

Asapnya pun diperhitungkan mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Namun, ternyata asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan dan sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

Karena tidak memenurhi unsur kesengajaan, maka ketiganya divonis ringan oleh Majelis Hakim.

Paguyuban Keluarga Korban Kanjuruhan.
Paguyuban Keluarga Korban Kanjuruhan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Jaksa Lakukan Banding, Komnas HAM Beri Respons

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun bakal mendukung langkah banding JPU dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.

"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian.

Uli menyatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan amicus curiae atau pendapat HAM yang merekomendasikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus kanjuruhan.

Lebih lanjut, lembaganya pun akan terus memonitor perkara ini.

Termasuk menekankan agar putusan itu nantinya bisa mengakomodir pemulihan hak-hak korban kanjuruhan atas kompensasi, restitusi, dan trauma healing.

Komnas HAM juga meminta putusan tersebut harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korban Tragedi Kanjuruhan, baik yang sudah meninggal dan sebagai penyintas.

"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi,restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," ujar Uli.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Alfarizy Ajie Fadhillah)(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas