KemenPPPA: Transportasi Publik Tempat Potensial Terjadi Pelecehan Seksual
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan transportasi publik menjadi tempat yang rentan terjadinya kekerasan seksual.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan transportasi publik menjadi tempat yang rentan terjadinya kekerasan seksual.
Dirinya mengingatkan agar seluruh pihak memberikan tempat yang aman bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
"Ruang publik telah menjadi tempat yang berpotensi terjadinya kasus pelecehan seksual, khususnya di moda transportasi," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang.
Berdasarkan tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga yakni 8.432 kasus diikuti di tempat kejadian lainnya.
Kemudian fasilitas umum sebanyak 880, tempat kerja sebanyak 218, sekolah dan lembaga pendidikan sebanyak 81 kasus.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak lebih rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak patut menjadi perhatian bersama," ucap Ratna.
Baca juga: Wartawati Sebuah Media Online di Jakarta Jadi Korban Pelecehan di KRL
SurveI yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) Tahun 2022 pun mencatat 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan bahwa mereka pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23 persen terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana.
Transportasi publik, kata Ratna, memainkan peranan penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu negara.
"Meskipun begitu, transportasi publik menjadi salah satu ruang yang berpotensi tinggi terjadinya kasus pelecehan seksual," ungkap Ratna.
Mengacu data dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.
Sedangkan hasil SurveI Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 mencatat, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual ataupun kekerasan emosional.