Linda Jual 7 Pusaka Rp 700 Miliar ke Raja Brunei, Teddy Minahasa: Dia Bohongi Saya Kesekian Kalinya
Terdakwa perkara narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya punya hubungan bisnis dengan Linda Pujiastuti, dia sudah sering dibohongi Linda.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya punya hubungan bisnis dengan Linda Pujiastuti.
Mantan Kapolda Sumbar tersebut mengklaim dirinya ditipu oleh yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Saudara ada huhungan bisnis dengan Linda?" tanya jaksa di persidangan.
"Bukan hubungan bisnis, dia membohongi saya untuk kesekian kali. Terakhir kali dia ingin menjualkan pusaka saya kepada Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah," jawab Teddy Minahasa.
"Saudara Linda juga mengatakan akan diperistri oleh raja Brunei sebagai istri yang ketiga. Oleh karena itu saya punya kepentingan pusaka supaya laku, karena Linda bilang satu pusaka ditawar Rp 100 miliar dan tujuh pusaka yang saya tawarkan ini Rp 700 miliar. Kepentingan saya itu," jelasnya.
Kemudian dikatakan Teddy Minahasa karena Linda bilang akan diperistri oleh Raja Brunei, sampai saudara Linda itu ia dandani. Dibelikan baju dengan merek mahal.
"Dan tinggal di istana katanya. Setelah saya crosscheck, melalui kedutaan besar yang ada di sana, dia bohongin saya. Jadi bukan bisnis," tegasnya.
Baca juga: Tedy Minahasa Benarkan Perintahkan Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas: Untuk Menguji Dody Prawiranegara
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Baca juga: Tedy Minahasa Benarkan Perintahkan Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas: Untuk Menguji Dody Prawiranegara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.