Polisi: Mario Dandy Lanjut Aniaya David jika Saksi N Tidak Datang ke Lokasi Penganiayaan
Dirreksrimum Polda Metro Jaya menyebut Mario Dandy tidak akan berhenti menganiaya David jika saksi N tidak datang ke lokasi penganiayaan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan Mario Dandy Satriyo akan terus menganiaya David Ozora jika saksi N yang merupakan ibu dari rekan korban berinisial R tidak datang ke lokasi penganiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Hengki saat diwawancara di program ROSI yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Awalnya, presenter Rosiana Silalahi menayangkan video saat rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian yaitu di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Adapun adegan yang diperlihatkan adalah saat saksi N berada di lokasi penganiayaan dan bertanya maksud Mario Dandy menganiaya David.
Kemudian, Rosi pun bertanya ke Hengki apakah Mario Dandy tidak akan berhenti menganiaya David jika saksi N tak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan
Hengki pun membenarkan pertanyaan Rosi tersebut.
"Pak Hengki, saya mau konfirmasi, jadi kalau tidak ada ibu N ini, itu (David) masih lanjut dianiaya ya?" tanya Rosi.
"Ya seperti itu. Berhenti di luar kehendaknya karena ada orang lain," ujarnya.
Bahkan, Hengki menjamin jika saksi N tidak berada di lokasi penganiayaan, maka kondisi David akan sangat parah.
"Itu fatalitas (luka) korban mungkin lebih parah lagi. Mungkin apa yang terjadi bisa lebih parah dari sekarang ini ya," jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan pihaknya melalui bantuan dari psikologi forensik masih mendalami motif penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David.
"Motif ini motif apa, asmara kah atau motif yang lain? Ini sedang didalami oleh psikologi forensik secara komprehensif diteliti terhadap para pelaku ini masih berlangsung," katanya.
Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan
Seperti diketahui, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tiga hari berselang, Mario Dandy beserta rekannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.