Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Mario Dandy Lanjut Aniaya David jika Saksi N Tidak Datang ke Lokasi Penganiayaan

Dirreksrimum Polda Metro Jaya menyebut Mario Dandy tidak akan berhenti menganiaya David jika saksi N tidak datang ke lokasi penganiayaan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Polisi: Mario Dandy Lanjut Aniaya David jika Saksi N Tidak Datang ke Lokasi Penganiayaan
YouTube Kompas TV
Dirreksrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat wawancara di Program ROSI di Kompas TV, Kamis (16/3/2023). 

Kemudian, kasus ini pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Lalu saat konferensi pers pada 2 Maret 2023, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan saksi AGH (15) berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Tak hanya itu, Hengki juga mengumumkan pergantian pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Lantas delapan hari berselang, rekonstruksi pun digelar oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mario Dandy-Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi: Bisa Ketahui Niat Tersangka

Namun, hanya dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Sementara AGH tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.

Adapun rekonstruksi tersebut direncanakan akan memeragakan 23 adegan.

Berita Rekomendasi

Hanya saja dalam perkembangannya, justru yang diperagakan menjadi 40 adegan lantaran ada pengembangan.

Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kajati DKI Jakarta: Sidang Kasus Mario Aniaya David Diperkirakan Akhir Maret atau Awal April 2023

Sementara Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas