Soal Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David, Kajati DKI: Akhir Maret atau Awal April 2023
Kajati DKI Jakarta ungkapkan mengenai sidang kasus penganiayaan David diperkirakan akan digelar akhir Maret atau awal April 2023.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David akan dilaksanakan akhir Maret atau awal April 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan sidang kasus Mario akan digelar pada akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Berkas perkara saat ini telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta untuk persiapan sidang kasus penganaiayaan tersebut.
"Tujuh hari selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."
"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Reda mengungkapkan karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, diperkirakan membutuhkan waktu tujuh hari untuk mempelajari
.
Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
Ia menuturkan bahwa setelah melihat kondisi David, hal itu akan menjadi pertimbangan.
Hal itu dikarenakan di dalam pasal penganiayaan ada tingkatan tertentu.
"Ada penganiayaan berat dan ada yang ringan."
"Setelah melihat kondisi David, walaupun kondisinya sudah mulai membaik, tetapi itu tetap termasuk penganiayaan berat," ujar Reda.
Reda pun mengatakan, selain tuntutan pidana akan ada tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
Hal tersebut sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.
Dandy dan Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
Polda Metro Jaya menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, jalani pemeriksaan psikologi forensik pada Kamis (16/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap para tersangka untuk melihat latar belakang dan perilaku dari mereka.
"Apsifor ini kan merupakan suatu metode, suatu konsep psikologis yang tentunya untuk melihat pada proses penegakan hukum ini, baik terhadap tersangka maupun saksi tetap dilakukan" ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Kombes Trunoyudo menambahkan, pengungkapan kasus hukum juga menggunakan scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah agar hasilnya bisa akurat.
"Kapolda Metro Jaya menyampaikan proses pengungkapan kasus menggunakan scientific crime investigation itu memadukan antara teknis tersebut, kemudian juga secara ilmiah sehingga hasilnya bisa akurat," tambahnya.
Sementara itu, pihak Anastasya Pretya Amanda alias APA melaporkan Mario ke Polisi terkait tudingan menjadi pemberi informasi pertama ke Mario soal perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan David kepada AG.
"Kita sudah LP (laporan Polisi) kan mereka, pasalnya tidak menutup kemungkinan tentang keterangan palsu," ucap Enita Edyalaksmita, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya
Enita juga mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan antara APA dan Mario Dandy.
"Amanda memang tidak ada komunikasi, Amanda ini kan kuliah, kos di dekat universitasnya," ujar Enita.
"Kalau kepada David tahu tapi bukan teman, kalau sama AG kita nyatakan tidak tahu," jelasnya.
Enita menegaskan penggiringan opini yang selama ini terkait Amanda tidaklah benar.
(Tribunnews.com/Ifan/Muhammad Abdillahawang)