Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David, Kajati DKI: Akhir Maret atau Awal April 2023

Kajati DKI Jakarta ungkapkan mengenai sidang kasus penganiayaan David diperkirakan akan digelar akhir Maret atau awal April 2023.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
zoom-in Soal Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David, Kajati DKI: Akhir Maret atau Awal April 2023
YouTube Kompas TV
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David akan dilaksanakan akhir Maret atau awal April 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan sidang kasus Mario akan digelar pada akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Berkas perkara saat ini telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta untuk persiapan sidang kasus penganaiayaan tersebut.

"Tujuh hari selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."

"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Reda mengungkapkan karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, diperkirakan membutuhkan waktu tujuh hari untuk mempelajari

.

Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya

BERITA REKOMENDASI

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

Ia menuturkan bahwa setelah melihat kondisi David, hal itu akan menjadi pertimbangan.

Hal itu dikarenakan di dalam pasal penganiayaan ada tingkatan tertentu.

"Ada penganiayaan berat dan ada yang ringan."

"Setelah melihat kondisi David, walaupun kondisinya sudah mulai membaik, tetapi itu tetap termasuk penganiayaan berat," ujar Reda.


Reda pun mengatakan, selain tuntutan pidana akan ada tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

Hal tersebut sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas