Tak Mau Kalah dengan Jaksa, Hotman Paris Minta Waktu 2 Pekan Siapkan Pledoi untuk Teddy Minahasa
Hotman Paris juga minta hal yang sama untuk meminta waktu pledoi untuk kliennya selama dua Minggu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea tidak mau kalah dengan Jaksa Penuntut Umum yang meminta waktu menyiapkan tuntutan selama dua Minggu.
Hotman Paris juga minta hal yang sama untuk meminta waktu pledoi untuk kliennya selama dua Minggu.
Adapun pernyataan itu disampaikan Hotman Paris dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Baik kalau demikian sesuai dengan ketentuannya kalau sudah pemeriksaan terdakwa maka sesuai dengan pasal 182 KUHAP maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai. Selanjutnya diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyiapkan tuntutannya kapan bisa dibuat dan untuk dibacakan silakan jawab," tanya majelis hakim di persidangan.
"Terima kasih Yang Mulia kami mohon diberikan waktu selama 2 minggu tanggal 30 Maret 2023. Karena semula kami mau mengajukan satu Minggu namun Minggu depan itu adalah tanggal merah," kata jaksa di persidangan.
"Baik kami sudah sepakati karena hari Kamis Minggu depan libur. Dan tanggal 27 sudah yang empat perkara tuntutannya, sehingga bisa saja waktunya habis satu hari. Maka ini kita beri kesempatan tanggal 30 Maret tapi jangan ditunda lagi," jawab hakim
Majelis hakim melanjutkan itulah dari yang disampaikan penuntut umum, apakah ada tanggapan dari penasihat hukum.
Baca juga: Teddy Minahasa: Saya Sama Sekali Tak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba
"Setuju saja dua Minggu asal juga kami untuk pledoi dua Minggu juga. Harus sama dong majelis," jawab Hotman Paris.
"Baik paham kita objektivitas tapi kalau libur Minggu berikutnya. Kalau tidak libur tentu nggak bisa, kalau pas libur Kamis berikutnya nanti dilangkahi seminggu kita beri permintaan penasehat hukum itu. Tapi kalau tidak tentu bisa kita kurangi, bisa seminggu ada 10 hari kita tambah dari 7 hari itu ya," kata Majelis Hakim
"Saya ulangi sekali lagi sidang berikutnya agendanya tuntutan dari penuntut umum. Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 jam 09.00 WIB terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya.
Adapun sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya terlibat transaksi jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti.
"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan sebelum kita akhiri persidangan dan dinyatakan selesai, silakan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Terima kasih Yang Mulia, seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda barangkali tidak usah repot-repot menyuruh Dody, lalu Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya. Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudari Linda, saya berikan ongkos kemudian jalan," kata Teddy Minahasa di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.