Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani Perkara AG yang Terlibat Kasus Penganiayaan David, Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak

Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik pelaku berinisial AG, siapkan jaksa khusus anak.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Tangani Perkara AG yang Terlibat Kasus Penganiayaan David, Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora - Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik pelaku berinisial AG, siapkan jaksa khusus anak untuk AG 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menyiapkan Jaksa spesialis anak untuk menangani kasus AG (15), anak yang saat ini sedang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sesaat setelah menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.

"Bahwa Jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah Jaksa spesialis anak," kata Reda dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun, Reda belum merincikan jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara AG.

"Itu (jumlah Jaksa) bisa kita lihat nanti," sambung Reda.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik pelaku berinisial AG (15).

Baca juga: Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi

Berkas AG pun, kata Reda, sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

Berita Rekomendasi

"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami."

"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ujar Reda.

Adapun saat ini, Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," lanjut Reda.

Reda mengatakan, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari."

"Misalkan sudah lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," ujar Reda.

Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas