Tangani Perkara AG yang Terlibat Kasus Penganiayaan David, Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak
Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik pelaku berinisial AG, siapkan jaksa khusus anak.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Perlindungan untuk AG
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan bakal memberikan perlindungan kepada AG, meskipun berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (15/3/2023).
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Arist.
Arist memastikan pihaknya tak ingin melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Arist.
Hanya saja perlindungan tersebut hanya diberikan kepada AG.
Sementara kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19), Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan.
Adapun alasannya, kata Arist, karena Mario dan Shane merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," jelas Arist.
Baca juga: Sosok Amanda alias APA, Disebut Pembisik Mario Dandy, Kini Laporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya
Sebagaimana diketahui, saat ini AG masih ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kekasih Mario Dandy ini telah ditahan sejak Rabu (8/3/2023).
Jika merunut waktu tersebut, masa penahanan AG telah diperkirakan selesai selama tujuh hari.
Namun, karena pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan AG ini, maka masa penahanan terhadap AG diperpanjang.