Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa: Saya Sama Sekali Tak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba

Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Teddy Minahasa: Saya Sama Sekali Tak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Teddy Minahasa menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton, artinya serius dalam proses persidangannya."

"Proses yang sudah dijalani sejauh ini, apakah saudara merasa bersalah? Apakah saudara ada merasa menyesal?" kata Ketua Majelis Hakim di persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Nilai Janggal Hasil Tes Narkoba Dinyatakan Positif Namun Kemudian Diralat

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia," jawab Teddy.

Teddy melanjutkan hanya menyesal karena telah memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy sekali lagi menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Berita Rekomendasi

Bahkan, ia tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut serta kapan transaksinya.

"Saya pun tidak pernah mengetahui barang itu, sama sekali tidak tahu."

"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.

Jika menjadi bos, lanjutnya, maka Teddy sendiri-lah yang membagi uangnya.

"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."


"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.

Baca juga: Linda Jual 7 Pusaka Rp 700 Miliar ke Raja Brunei, Teddy Minahasa: Dia Bohongi Saya Kesekian Kalinya

Kata Teddy soal Tes Narkoba

Sementara itu, Teddy merasa ada yang janggal dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjeratnya ini, terutama soal tes narkoba.

Pasalnya, sebelum dinyatakan negatif, hasil tes urin Teddy dikabarkan posistif narkoba.

Pihaknya pun mempertanyakan hasil tes laboratorium yang ternyata berubah.

"Saya lihat TV kok dinyatakan positif, saya agak protes kepada Kapolri."

"Kemudian tidak lama diralat jadi negatif. Saya pun bertanya-tanya ini main-main atau serius. Kalau dinyatakan positif dasarnya apa, kemudian kalau meralat jadi negatif dasarnya apa," jelas Teddy.

Dijelaskan Teddy, ia dites narkoba 14 Oktober 2022 lalu.

Perkiraan hasil tesnya keluar adalah tanggal 27 Oktober 2022.

Baca juga: Soal Chat Teddy Minahasa ke Dody, Hotman Paris Tanyakan pada Ahli Psikologi Forensik: Ada Keraguan?

Akan tetapi hasil tes keluar di hari yang sama, 14 Oktober 2022, yakni saat ia memberikan sampel urinnya.

"Mohon maaf saya ralat kalau malam itu hanya (diminta sampel) urine sama darah tapi rambutnya besok paginya."

"Itu berarti tanggal 14 Oktober secara administratif dikirim ke laboratorium forensik tanggal 15 Oktober.

"Sementara hasilnya dikirim dari laboratorium kepada penyidik tanggal 27 Oktober dirilisnya tangga 14 Oktober."

"Saya juga aparat penegak hukum yang tahu prosedur, pengambilannya kan tanggal 13 Oktober setelah maghrib darah sama urine. Untuk rambut karena rambut atas sepi diambil dari rambut sekitar perut, itu besoknya tanggal 14 Oktober."

"Namun tanggal 14 Oktober pula dinyatakan atau diumumkan positif narkoba. Padahal pengiriman sampel dari tiga bagian tubuh saya itu baru tanggal 15 Oktober dan hasilnya baru tanggal 27 Oktober. Yang saya katakan aneh atau janggal ini main-main atau apa-apa institusi sebesar Polri."

"Saya agak protes kepada Kapolri karena (menurut saya kasus ini) sangat janggal," kata Teddy Minahasa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas