Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Thrifting? Bisnis Pakaian Bekas Impor yang Dilarang oleh Presiden Joko Widodo

Apa itu Thrifting? Bisnis pakaian bekas impor yang dilarang oleh Presiden Joko Widodo. Simak kelebihan dan kekurangan beli barang thrifting.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Thrifting? Bisnis Pakaian Bekas Impor yang Dilarang oleh Presiden Joko Widodo
freepik
Ilustrasi Thrifting - Presiden Joko Widodo melarang bisnis pakaian bekas impor. Simak pengertian thrifting serta kelebihan dan kekurangannya. 

Beberapa bisnis thrifting menjual barang bekas dari merek terkenal.

Umumnya, bisnis thrifting pakaian menyediakan pakaian bekas dari merek global dengan harga murah.

Terlepas dari kondisi barangnya, harga yang murah dapat menunjang penampilan kaum menengah ke bawah untuk menggunakan pakaian bermerek.

Harga yang murah memudahkan mereka menjangkau berbagai merek.

Ilustrasi Thrifting
Ilustrasi Thrifting (freepik)

Baca juga: Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar

Kekurangan Barang Thrift

1. Berhati-hati saat memilih

Bisnis thrifting menyediakan berbagai barang bekas.

Berita Rekomendasi

Meski terlihat solutif, namun ada beberapa barang yang sebaiknya dihindari, terutama masalah sanitasi atau kebersihan.

Misalnya, pakaian renang, pakaian dalam, boneka binatang, bantal, kasur, peralatan listrik, dan peralatan keselamatan anak.

2. Menyurutkan industri barang baru

Adanya bisnis thrifting dapat menyurutkan bisnis atau industri barang baru.

Hal ini karena masyarakat memilih barang bekas dengan kondisi yang masih baik dan harga yang murah.

Biasanya, barang bekas yang dibeli adalah pakaian.

Kegiatan bisnis thrifting ini secara tidak langsung dapat menyurutkan bisnis garmen di beberapa tempat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Cici Nasya Nita)

Artikel lain terkait Thrifting

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas