Apa itu Thrifting? Bisnis Pakaian Bekas Impor yang Dilarang oleh Presiden Joko Widodo
Apa itu Thrifting? Bisnis pakaian bekas impor yang dilarang oleh Presiden Joko Widodo. Simak kelebihan dan kekurangan beli barang thrifting.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Thrifting adalah istilah yang diambil dari bahasa Inggris 'Thrift.
Arti thrifting adalah aktivitas menjual atau membeli barang bekas yang masih layak pakai, umumnya pakaian.
Istilah thrifting menjadi sorotan baru-baru ini karena Presiden Joko Widodo melarang bisnis thrifting, dikutip dari posbelitung.co.
Bisnis thrifting di Indonesia memiliki pasar yang lumayan diminati masyarakat, terutama pakaian.
Pasalnya, pakaian thrifting yang kebanyakan dari luar negeri masih dalam kondisi yang bagus.
Tak hanya itu, pakaian ini dijual dengan harga yang sangat murah, sehingga bisnis thrifting menjamur di masyarakat.
Baca juga: Ikuti Perintah Jokowi, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Industri tekstil dalam negeri disebut memiliki kualitas yang tak kalah bagusnya dengan pakaian thrifting dari luar negeri.
Sementara itu, masyarakat menganggap banyak barang lokal yang memang bagus, namun harganya sangat mahal.
Masyarakat menganggap pemberantasan bisnis thrifting pakaian ini bukanlah solusi yang tepat.
Selain, penjual pakaian thrifting di sejumlah daerah mulai merasa terancam karena pelarangan ini.
Baca juga: 2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kelebihan Barang Thrift
Barang thrift atau barang bekas memiliki sejumlah kelebihan.
Berikut ini rangkuman kelebihan barang thrift yang dikutip dari The Eco Hub.