Imbas Adanya Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, KY Dalami Putusan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Komisi Yudisial buka suara soal Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada dua orang polisi yang menjadi terdakwa Kasus Kanjuruhan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada dua orang polisi yang menjadi terdakwa Kasus Kanjuruhan.
Dua polisi tersebut adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Putusan vonis bebas yang diambil Majelis Hakim ini pun menjadi sorotan publik.
Pasalnya Tragedi Kanjuruhan telah merenggut ratusan nyawa manusia, tapi Majelis Hakim justru membebaskan dua orang terdakwa dalam kasus ini.
Hingga akhirnya masyarakat pun mempertanyakan apakah ada dugaan pelanggaran etik dibalik vonis bebas yang diberikan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Masyarakat juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki Majelis Hakim yang menangani kasus Kanjuruhan.
Baca juga: Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Penyidik Independen
Agar nantinya diketahui ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan, terkait penilaian atas pembuktian vonis tersebut ranahnya ada pada upaya hukum.
Sehingga KY tidak bisa menilai putusan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim tersebut.
"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum," kata Miko dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, DPR Desak Jaksa Kasasi ke MA
Lebih lanjut Miko menuturkan, KY baru bisa menilai putusan Majelis Hakim jika ada dugaan pelanggaran etik hakim.
Oleh karena itu, untuk menemukan dugaan pelanggaran etik tersebut, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan vonis bebas dua terdakwa kasus Kanjuruhan.
"KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim."
"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut," terang Miko.
Baca juga: Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.