Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama: Masjid Tidak Boleh Dijadikan Tempat Aktivitas Kampanye Politik Praktis

Masyarakat harus menjaga masjid sebagai lambang kebesaran syiar agama Islam, dan barometer peradaban muslim di sekitarnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Agama: Masjid Tidak Boleh Dijadikan Tempat Aktivitas Kampanye Politik Praktis
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Masjid Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung. Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menegaskan masjid tidak boleh menjadi tempat kampanye politik praktis. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menegaskan masjid tidak boleh menjadi tempat kampanye politik praktis.

Dirinya mengingatkan peran dan posisi masjid sebagai pusat aktivitas keagamaan.

“Saat ini kita memasuki tahun politik, tentu memiliki potensi konflik yang cukup tinggi. Jangan sampai fungsi masjid menjadi aktivitas kampanye politik praktis, wahana penyampaian narasi yang menyerang pihak lain, atau bahkan ruang pergesekan fisik antar pihak yang berbeda pilihan," ujar Nuruzzaman yang dikutip dari laman Kemenag, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Megawati Ingatkan Kepala Desa Agar Berhati-hati di Tahun Politik: Pilihlah Orang Baik

Hal tersebut diungkapkan oleh Nuruzzaman pada kegiatan Sarasehan Nasional Kemasjidan di Jakarta.

Nuruzzaman yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk menolak dan melawan tantangan politisasi di masjid.

Menurutnya, masyarakat harus menjaga masjid sebagai lambang kebesaran syiar agama Islam, dan barometer peradaban muslim di sekitarnya.

Berita Rekomendasi

Pengelolaan masjid harus berlandaskan pada penguatan profesionalitas, moderatisme, dan pemberdayaan.

“Saya menyambut baik terselenggaranya Sarasehan Nasional Kemasjidan ini, sebab pada kegiatan ini kita akan membahas isu-isu yang tidak sekedar relevan dengan konflik keumatan dan kebangsaan, namun juga strategi menata atau merevitalisasi kemasjidan,” jelasnya.

Menurutnya, revitalisasi peran masjid akan diwujudkan melalui program Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB).

Program yang diluncurkan Direktorat Jenderal Bimas Islam pada 13 November 2022 itu dimaksudkan untuk tiga hal yakni Masjid Profesional, Moderat, dan Berdaya.

Selain itu, Kemenag juga mencanangkan 2023 sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama.

Penegasan ini untuk memberi arah, saluran energi dan sinergi untuk menghadapi tantangan tahun politik.

“Semoga kita bisa sama-sama menjaga dan mewujudkan masjid yang ramah untuk penguatan kerukunan umat beragama dan kerukunan nasional,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas