Profil Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta Sempat Tawarkan Restorative Justice pada Kasus David
Inilah profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
![Profil Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta Sempat Tawarkan Restorative Justice pada Kasus David](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/reda-manthovani-kepala-kejati-dki-jakarta.jpg)
Di UI, Reda Manthovani sukses meraih gelar Doktor.
Baca juga: Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat
2. Reda Manthovani Jadi Dosen
![Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kajati-dki-jakarta-reda-manthovani.jpg)
Selain sebagai jaksa, Reda Manthovani juga menjadi Dosen dengan Perjanjian Kerja program studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasila.
Dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id, statis aktivitas Reda Manthovani pun aktif.
Sejumlah mata kuliah pernah diajarkan Reda Manthovani pada para mahasiswanya sejak 2007.
Mulai dari Perbandingan Hukum Pidana, Teori Kebudayaan, Hukum Pidana Transnasional, hingga Hukum Pidana Internasional.
Sebagai pendidik, ia telah melahirkan karya-karya dalam bentuk buku.
Adapun buku yang pernah ditulis oleh Reda Manthovani di antaranya: Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan.
Termasuk Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan dan Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia.
Baca juga: Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice Kasus Mario Dandy Cs Dinilai Sudah Tepat
3. Jejak Karier Reda Manthovani
Sebelum bertugas di Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani sempat bertugas di sejumlah kejaksaan.
Ia pernah menjadi Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2011.
Pada tahun 2012, Reda Manthovani juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.
Satu tahun berselang, ia dipercaya menempati posisi Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.