Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta Sempat Tawarkan Restorative Justice pada Kasus David

Inilah profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta Sempat Tawarkan Restorative Justice pada Kasus David
Instagram/@reda.manthovani
Profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David. Selain sebagai jaksa, Reda Manthovani juga menjadi Dosen dengan Perjanjian Kerja program studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasila. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, mendadak jadi sorotan.

Reda Manthovani sempat menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina (17).

Hal itu disampaikan Reda Manthovani ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Namun tawaran restorative justice langsung ditolak oleh keluarga David yang diwakili kuasa hukumnya.

Keluarga David tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara hukum hingga ke persidangan. 

Lantas, siapakah sosok Reda Manthovani?

Baca juga: Bukan Restorative Justice, AG Kekasih Mario Dandy Berpeluang Dapat Diversi

Inilah profil Reda Manthovani sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

BERITA REKOMENDASI

1. Biodata Reda Manthovani

Reda Manthovani merupakan jaksa sekaligus akademisi di bidang penegakan hukum.

Dikutip dari kejari-jakbar.go.id, Reda Manthovani lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969.

Sehingga saat ini, usianya 53 tahun.

Reda Manthovani menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) dan mendapat gelar Sarjana Hukum.


Ia lantas melanjutkan jenjang pendidikannya untuk mendapatkan gelar S2 di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France pada 2001-2002.

Untuk memperdalam bidang keilmuannya, Reda Manthovani kembali bersekolah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Di UI, Reda Manthovani sukses meraih gelar Doktor.

Baca juga: Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat

2. Reda Manthovani Jadi Dosen

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). (YouTube Kompas TV)

Selain sebagai jaksa, Reda Manthovani juga menjadi Dosen dengan Perjanjian Kerja program studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasila.

Dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id, statis aktivitas Reda Manthovani pun aktif.

Sejumlah mata kuliah pernah diajarkan Reda Manthovani pada para mahasiswanya sejak 2007.

Mulai dari Perbandingan Hukum Pidana, Teori Kebudayaan, Hukum Pidana Transnasional, hingga Hukum Pidana Internasional.

Sebagai pendidik, ia telah melahirkan karya-karya dalam bentuk buku.

Adapun buku yang pernah ditulis oleh Reda Manthovani di antaranya: Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan.

Termasuk Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan dan Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia.

Baca juga: Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice Kasus Mario Dandy Cs Dinilai Sudah Tepat

3. Jejak Karier Reda Manthovani

Sebelum bertugas di Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani sempat bertugas di sejumlah kejaksaan.

Ia pernah menjadi Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2011.

Pada tahun 2012, Reda Manthovani juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.

Satu tahun berselang, ia dipercaya menempati posisi Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).

Selain aktif di Tanah Air, ia juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).

Pada pertengahan 2015, Reda Manthovani mulai aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Terakhir pada Februari 2022, Reda Manthovani dipercaya menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta.

4. Aktif di Media Sosial

Dari penelusuran Tribunnews.com, Reda Manthovani cukup aktif di media sosial.

Ia memiliki akun Instagram dengan nama @reda.manthovani yang kerap dipakai untuk mengunggah sejumlah kegiatannya.

Seperti saat ia menjenguk David di RS pada Kamis (16/3/2023).

Reda Manthovani sempat bertemu dengan ayah David, Jonathan Latumahina termasuk melihat kondisi David yang masih terbaring di ranjang.

Reda Manthovani juga mengunggah momen saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

"David cepat pulih yaa, 16323," tulis @reda.manthovani seperti dikutip Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).

Sayangnya, postingan itu penuh dengan komentar warganet yang mempertanyakan pernyataan Reda Manthovani terkait penawaran restorative justice pada kasus penganiayaan David.

5. Penjelasan Reda Manthovani

Reda Manthovani, SH, LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru dirotasi oleh Kejaksaan Agung.
Reda Manthovani, SH, LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (kejari-jakbar.go.id)

Setelah ramai dengan pernyataan itu, Reda Manthovani memberikan klarifikasi.

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice kepada keluarga David atas AG (15) yang masih di bawah umur.

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

Diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).

Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.

Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga akan menilai apakah AG berperan signifikan dalam perkara penganiayaan David.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang restorative justice (RJ).

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," ujar Reda.

Namun ditekankan Reda, RJ hanya bisa terwujud saat ada persetujuan dari pihak korban, yang dalam hal ini David Ozora atau diwakili keluarganya.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.

Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," kata Reda.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas