Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pembacaan Putusan, Anwar Usman: Kami Tidak Bisa Intervensi MKMK

Anwar Usman mengaku dirinya bersama seluruh hakim konstitusi tidak bisa mengintervensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Pembacaan Putusan, Anwar Usman: Kami Tidak Bisa Intervensi MKMK
Mario Christian Sumampow
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan. 

Baca juga: Harus Segera Ungkap Siapa Sosok di Balik Sulap Putusan MK, MKMK: Sudah 80 Persen

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas