Klarifikasi ke KPK Bawa Bukti, Wamenkumham Bicara Etika Hukum Pengaduan Harusnya Bersifat Rahasia
Setelah menyampaikan sejumlah bukti dan memberi klarifikasi selama dua jam, Eddy Hiariej menyinggung soal IPW yang tak paham etika hukum.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej rampung memberi klarifikasi ke KPK atas tudingan dugaan gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana aduan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pada Senin (20/3/2023).
Setelah menyampaikan sejumlah bukti dan memberi klarifikasi selama dua jam, Eddy Hiariej menyinggung soal IPW yang tak paham etika hukum.
Pasalnya pelaporan atau pengaduan kata dia seharusnya bersifat rahasia, terkecuali bagi mereka yang ingin tenar dan mencari panggung.
"Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Ia menyebut jika orang yang paham hukum dan punya kapasitas intelektual baik, tak akan membeberkan hal-hal yang ia laporkan ke publik. Atas hal itu pula ia enggan membeberkan materi klarifikasinya di KPK.
"Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan," jelas dia.
Eddy Hiariej sendiri mengaku memberikan klarifikasi di KPK untuk menghindari kegaduhan lebih jauh dari laporan tak berdasar tersebut.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, Insyaallah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3/2023).
Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan menerima uang Rp7 miliar lewat Asisten Pribadi Wamenkumham berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang itu disebut terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Adapun Aspri Wamenkumham, Yosi Andika dan Yogi Arie Rukmana telah melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri. Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi dilayangkan lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaannya ke KPK.
Baca juga: Wamenkumham: Kami Klarifikasi ke KPK atas Aduan IPW yang Tendensius Mengarah Fitnah
Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar. Ia membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
"Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," kata Yogi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.