KPK Tetapkan Advokat Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
Laurenzius Sembiring yang berprofesi selaku advokat di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
c. Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.
"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron.
Pada proses penyidikan, lanjut Ghufron, setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius.
"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Laurenzius Sembiring disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Laurenzius Sembiring untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret 2023 hingga 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.