Lebih dari Rp300 Triliun, Mahfud MD Sebut Aliran Dana Aneh di Kemenkeu Rp 349 Triliun: Bukan Korupsi
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan adanya pergerakan transaksi mencurigakan di Kemenkeu mencapai Rp 349 Triliun, lebih dari Rp 300 Triliun.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
- Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah;
- Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan adanya hasil kesepakatan antara Menko Polhukam dan Menkeu, untuk proses lanjutan dugaan transaksi mencurigakan tersebut, yakni:
1. Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kemenkeu maupun pihak lain, seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp 7,08 T dan Direktorat Jenderal Bea Cukan sebesar Rp 1,1 T.
2. Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan ada bukti terjadinya tindak pidana maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Sri Mulyani: Rp 253 Triliun Tak Ada Kaitannya dengan Pegawai Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan terdapat 300 surat dengan nilai transaksi total Rp 349 triliun.
Sri Mulyani menegaskan 65 surat dari 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan/badan/perseorangan yang di dalamnya tak ada orang Kemenkeu.
Namun, surat tersebut menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, yakni soal ekspor dan impor.
"65 surat tersebut, senilai Rp 253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi perekonomian, perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan dan dikirimkan kepada Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa menindaklanjutinya sesuai tugas kita."
Baca juga: Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi
"99 surat lainnya, adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksinya Rp 74 triliun, sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya lebih kecil dari itu (sekitar Rp 22 triliun)" jelas Sri Mulyani.
Dan satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah nomor 205/PR.01/2020 dikirimkan 19 Mei 2020.
Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya akan terus pro aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan PPATK dalam menjaga keuangan negara, yakni memberantas korupsi atau tindak pencucian uang.
Termasuk bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani)