Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Hanya Beri Teguran Tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, Zico: Sanksinya Tidak Memuaskan

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MKMK Hanya Beri Teguran Tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, Zico: Sanksinya Tidak Memuaskan
Mario Christian Sumampow
Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan. Zico menuturkan, ia kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.

Zico menuturkan, ia kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.

"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Guntur Hamzah Akui Dirinya yang Mengusul Diubahnya Substansi Putusan MK: Ini Yang Diubah

Zico mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.

"Karena memang saya baca peraturannya, sanksi itu hanya 3. Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Karena hal itu, Zico mengatakan, sanksi yang diberikan menunjukkan MKMK mengetahui bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah telah melakukan pelanggaran etik.

"Ini menunjukkan bahwa mereka tahu telah terjadi perbuatan pelanggaran."

Baca juga: Guntur Hamzah Ubah Substansi Putusan MK Terkait Pencopotan Aswanto, MKMK Beri Teguran Tertulis

"Dan buat saya, itu besar parah, karena memang dilakukan dengan sepengetahuan dan kesengajaan, tapi tidak berani melakukan keputusan berat yaitu pemberhentian. Jadi saya pikir mengecewakan," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Aswanto sanksi teguran tertulis. 


"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna. 

Sebagai informasi dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas