Zico Sebut Harusnya Presiden Beri Izin Polisi Periksa Hakim Konstitusi Imbas Putusan MKMK
Guntur Hamzah diberikan sanksi tertulis oleh MKMK dalam putusannya hari ini yang dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Senin (20/3/2023)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan harusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada pihak kepolisian memeriksa sembilan hakim konstitusi.
Hal ini imbas dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan hakim konstitusi Guntur Hamzah selaku sosok pengubah putusan tersebut.
Guntur Hamzah diberikan sanksi tertulis oleh MKMK dalam putusannya hari ini yang dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Senin (20/3/2023), di Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Guntur Hamzah Akui Dirinya yang Mengusul Diubahnya Substansi Putusan MK: Ini Yang Diubah
"Seharusnya presiden dengan putusan ini memberi jalan untuk pemeriksaan di polisi berlanjut," kata Zico kepada awak media ditemui usai pembacaan putusan.
"Karena kan kalau pemeriksaan di polisi kemarin terhenti karena presiden tidak memberi izin untuk hakim konstitusi diperiksa," sambungnya.
Sebagai informasi, Jokowi menolak permintaan yang sebelumnya dilayangkan oleh Zico.
Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena MKMK tengah memeriksa hakim konstitusi terkait kasus pengubahan substansi putusan.
Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.
Baca juga: Guntur Hamzah Terbukti Ubah Substansi Putusan Sidang, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu
Kini MKMK telah menyelesaikan tugasnya, sebab sudah mengumumkan siapa sosok di balik subtansi putusan MK yang berubah.
Namun bagi Zico, jawaban dalam putusan MKMK masih belum menghasilkan apa-apa.
"Ini kan belum terbukti siapa yang sebenernya melakukan kesalahan, harusnya kalau presiden berlapang dada, harusnya diberi izin untuk diperiksa polisi," tuturnya.
Dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Aswanto sanksi teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.
Dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.