Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan 2023: Masuk Pukul 08.00, Pulang Maksimal Pukul 15.30

Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 2023 yang telah disahkan oleh Kemenpan RB pada Senin (20/3/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan 2023: Masuk Pukul 08.00, Pulang Maksimal Pukul 15.30
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi: Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 2023 yang telah disahkan oleh Kemenpan RB pada Senin (20/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Annas menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan tahun 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun aturan tersebut ditandatangani Annas pada Senin (20/3/2023).

Dikutip dari laman Kemenpan RB, ada dua jenis pemberlakuan jam kerja bagi ASN yakni instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dan instansi yang memberlakukan enam hari kerja.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dari Senin-Jumat dimulai pada pukul 08.00.

Sementara jam pulang adalah pukul 15.00.

Baca juga: Update Harga Sembako Jelang Ramadan Selasa, 21 Maret 2023: Minyak Goreng hingga Telur Ayam Naik

Lalu untuk jam istirahat dimulai pukul 12.00-12.30.

Berita Rekomendasi

Namun perbedaan ada di jam istirahat di hari Jumat karena dimulai lebih awal dan memiliki durasi lebih lama yakni mulai pukul 11.30-12.30.

Kemudian untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, ASN wajib datang pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 pada Senin-Sabtu.

Sedangkan jam istirahat pada Senin-Kamis dimulai pada 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam istirahat dimulai lebih awal yakni 11.30-12.30.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga pulu dua jam dan tiga puluh menit) per minggu)," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden

Pemerintah pun juga menjamin jam kerja yang telah ditetapkan ini tidak akan mengganggu kinerja ASN.

"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pelayanan publik," ujar Menpan RB.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ramadan 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas