Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut
Diketahui, lewat kebijakan ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Sarbumusi merespons soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Pada Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Diketahui, lewat kebijakan ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
"Konfederasi Sarbumusi sangat menyayangkan dikeluarkannya kebijakan aneh tersebut. Meskipun ada klausul atas persetujuan buruh, tetapi dalam banyak hal buruh tidak dalam posisi yang setara dalam bernegosiasi dengan pengusaha. Makanya, negara perlu hadir dalam bentuk kebijakan yang protektif terhadap buruh. Bukan malah sebaliknya," ujar Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin kepada wartawan, Selasa (21/3/2023)
Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Ingatkan Pemerintah untuk Libatkan Buruh dalam Pembuatan Kebijakan
Dimintai pendapatnya mengenai alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut karena situasi ekonomi global, Irham menambahkan bahwa memang ekonomi global sedang lesu.
“Tapi ini kan bukan hanya single factor, banyak contributing factors lainnya, termasuk kesalahan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya di masa lalu,” katanya
Dia mengatakan di antara kebijakan yang salah itu, misalnya adalah lambatnya upaya pemerintah dan pengusaha untuk investasi teknologi di dunia kerja.
Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Ingatkan Pemerintah untuk Libatkan Buruh dalam Pembuatan Kebijakan
“Buruh selalu dituduh sebagai biang kerok produktivitas kita yang tidak kompetitif. Padahal produktivitas tidak melulu pada skill buruh, tetapi juga kompatibilitas alat produksi yang lambat atas perkembangan modernisasi teknologi industri," imbuh Irham.
Irham juga menyoroti kebijkan lainnya yang salah di masa lalu, yakni soal industri pakaian bekas dari luar negeri yang kini terbukti menurutnya adalah suatu blunder.
“Ini mematikan industri padat karya yang sebenarnya sangat potensial di Indonesia,” kata dia
Irham pun meminta pemerintah untuk segera mencabut Permenaker tersebut.
“Permenaker ini sekali lagi dzalim terhadap buruh dan harus dicabut. Jangan karena inkompetensi pemerintah di satu hal, jug ketidakmampuan pengusaha untuk kompetitif, lantas menjadi alasan untuk mencekik buruh."
Baca juga: Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker
Pimpinan serikat buruh yang berafiliasi ke Nahdlatul Ulama (NU) ini juga menyoroti mengenai momentum dikeleuarkannya Permenaker yang salah.
“Bayangkan saja. Aturan ini dikeluarkan menjelang puasa. Di saat hampir semua harg kebutuhan pokok naik. Sebulan lagi juga lebaran. Hampir dipastikan setiap lebaran kebutuhan semua orang akan naik 2 sampai 3 kali lipat,” kata Irham.
“Pemerintah mestinya hadir dan berempati terhadap situasi buruh yang masih sakit ekonomi karena pandemi dan dikelarkannya Ciptaker, bukan malah sebaliknya, membuat buruh semakin tersudutkan secara ekonomi. Jangan dzalim terhadap buruh. Buruh itu mata rantai penting dari mesin ekonomi sebuah bangsa,"tandas Irham.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Salah satu yang menuai polemik adanya aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.
"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Dirjen Kemnaker mengatakan tujuan Permenaker ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sekaligus mempertahankan kelangsungan kerja para buruh.
Putri juga menekankan pentingnya pemerintah menyeimbangkan keberlangsungan usaha dalam aturan yang dibuat.
Sehingga Permenaker ini juga mempertahankan usaha bagi perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak ekonomi global yang membuat permintaan pasarnya menurun.
"Ada beberapa serikat pekerja mengatakan Permenaker ini terlalu pro pengusaha, nggak juga. Kita berusaha menjaga balance. Permenaker ini benar-benar untuk melindungi pekerja/buruh dan juga kelangsungan usaha," ujarnya.
Perubahan ekonomi global yang disebabkan kondisi geopolitik mengakibatkan penurunan permintaan pasar yang cukup signifikan terhadap produk perusahaan industri padat karya (IPK) tertentu, khususnya yang berorientasi ekspor.
Hal tersebut menyebabkan perusahaan terpaksa menahan laju produksinya dan melakukan berbagai tindakan efisiensi.
Kondisi perusahaan IPK tertentu berorientasi ekspor tersebut telah mengakibatkan perusahaan mengambil keputusan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Putri memastikan Permenaker ini sudah dimusyawarahkan dan dirumuskan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk LKS Tripartite Nasional.
Ia berujar peraturan ini benar-benar untuk menahan angka PHK, dimana aturannya telah dikunci untuk melindungi pekerja dari upah rendah yang diberikan perusahaan.
"Ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin Kementerian Kumham Dirjen Perundangan-undangan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.