Mahfud MD Pastikan Bakal Hadiri Rapat Dengan DPR Jumat Ini Bahas Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Mahfud MD menegaskan akan menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu pada Jumat (24/3/2023) pekan ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan yang diambil dari rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: Batal Rapat dengan Mahfud MD, Komisi III DPR Jelaskan Penyebabnya
"Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," kata Mahfud.
"Seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambung dia.
Selain itu, kata dia, dalam rapat tersebut juga disepakati apabila nanti dari laporan dugaan TPPU itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Mahfud juga membuka kemungkinan proses hukum tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum baik itu polisi, kejaksaan, maupun KPK.
"Ini akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan," kata Mahfud.
"Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," sambung dia.
Mahfud juga mengatakan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga TPPU dan telah dikirim oleh PPATK kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mahfud menegaskan undang-undang tersebut dibuat dalam rangka mencari hasil kejahatan yang nilainya lebih besar dari tindak pidana korupsinya.
"Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Menteri Koordinator Perekonomian Pak Airlangga Hartarto juga wakil, dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini. Jadi saya kira dari sini sudah jelas," kata dia.