Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarangan Angkutan Logistik Saat Lebaran Diharapkan Tidak Merugikan Pelaku Usaha

wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal sehingga kebijakan itu nantinya tidak merugikan para pelaku usaha

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pelarangan Angkutan Logistik Saat Lebaran Diharapkan Tidak Merugikan Pelaku Usaha
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI Kendaraan truk barang melints di Jalan Tol Akses Priok, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan RI  meminta agar wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal sehingga kebijakan itu nantinya tidak merugikan para pelaku usaha maupun masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan, pelarangan terhadap angkutan logistik harus memperimbangkan berbagai hal, seperti waktu dan jenis barangnya sehingga jangan sampai merugikan pelaku usaha.

"Jangan sampai juga menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut yang akan merugikan masyarakat," kata Kasan dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Diterangkan, wacana kebijakan yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait,” katanya.

Sebelumnya, Senin (14/3/2023), Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencananya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023. Sedangkan untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik.

Namun, kata Hendro, tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik akan dikurangi menjadi 4 saja, yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

Sementara, 4 angkutan barang yaitu yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak, yang tahun lalu masih diperbolehkan, untuk tahun ini dilarang.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan kegiatan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik.

Menurutnya, peniadaan distribusi barang atau logistik itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi.


“Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Ekonom for Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga mengatakan tidak setuju adanya pelarangan terhadap 4 jenis angkutan barang tersebut.

“Harus ada pembahasannya kenapa keempat angkutan barang ini dilarang dari yang sebelum-sebelumnya masuk dalam daftar pengecualian larangan. Ini kan menjadi pertanyaan bagi mereka,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Macet saat Mudik Lebaran 2023, PUPR Tambah 16 Tol Baru, Berikut Daftarnya

Dia juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan kajian terhadap volume dari keempat jenis angkutan barang tersebut sehingga sangat mengganggu aktifitas para pemudik di jalan.

“Tapi, kalau menurut saya, jika dilihat dari volumenya sih mungkin tidak terlampau besar ya,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas