Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat dengan PPATK, Komisi III DPR Berencana Bentuk Pansus Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T

Desmond J Mahesa, mengatakan perlu pembentukan Panitia khusus (Pansus), mengusut tuntas dugaan transaksi janggal lebih dari Rp 300 Triliun

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat dengan PPATK, Komisi III DPR Berencana Bentuk Pansus Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T
IG @desmondjunaidimahesa
Desmond Mahesa. Rapat dengan PPATK, Komisi III DPR Berencana Bentuk Pansus Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, mengatakan perlu pembentukan Panitia Khusus (Pansus), mengusut tuntas dugaan transaksi janggal lebih dari Rp 300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (21/3/2023).

"Dalam kasus 300 triliun lebih ini, publik melihat ini TPPU ada pencucian uang. Makanya jadi ramai begitu, nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini," kata Desmond.

Karena itu, menurut Desmond rapat pada hari ini penting mendapatkan kejelasan dam ketegasan dari Kepala PPATK terkait dugaan transaksi janggal tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta data PPATK yang menunjukkan transaksi lebih dari Rp 300 Triliun itu merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena ini penting. Jangan sampai hari ini cuma bicara 300 triliun, tapi recehannya itu di mana aja nih, ya. Kita ini bicara tentang sumber pendapatan negara, APBN kita ini minus terus," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 Triliun itu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Dicecar Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T, Kepala PPATK: Itu TPPU

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung TPPU bersasarkan hasil analisis PPATK," kata Ivan.

"Jadi jika dia tidak ada kandungan TPPU dia tidak mungkin akan disampaikan ke siapapun juga," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas