Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perppu Cipta Kerja Dihadiri 75 Anggota DPR secara Fisik

DPR RI gelar rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani, adapun dalam rapat paripurn kali ini terdapat 5 pembahasan di antaranya Perppu Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perppu Cipta Kerja Dihadiri 75 Anggota DPR secara Fisik
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI Selasa (21/3/2023), adapun dalam rapat paripurn kali ini terdapat lima pembahasan di antaranya Perppu Cipta Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada hari ini Selasa (21/3/2023).

Rapat Paripurna hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, rapat dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik, 210 anggota dewan mengikuti rapat melalui virtual, izin sebanyak 95 anggota dewan. 

Sehingga, total yang hadir 380 dari 575 anggota dewan, dan dianggap memenuhi kuorum. 

"Berdasarkan catatan dari Kesetjenan DPR RI daftar hadir dewan yang hadir hari ini fisik 75 virtual 210 izin 95 sehingga hadir 380 orang," kata Puan saat membuka rapat.

"Dengan mengucap bismillahirahmanirahim rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum," lanjut Puan.

Adapun, dalam rapat paripurn kali ini terdapat lima pembahasan.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Menjadi Undang-Undang.

Kedua, Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. 

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Nilai UU Cipta Kerja Inkonstitusional Tapi Presiden Justru Terbitkan Perppu

Keempat, Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, Pembahasan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas