Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla: Masjid Harus Steril dari Kampanye Partai Politik

Meski melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye politik praktis, namun masjid bisa digunakan sebagai wadah untuk lakukan sosialisasi politik

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jusuf Kalla: Masjid Harus Steril dari Kampanye Partai Politik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Jusuf Kalla (JK) menegaskan, masjid dilarang untuk menjadi wadah kampanye politik praktis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki bulan Ramadan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, Jusuf Kalla (JK) menegaskan, masjid dilarang untuk menjadi wadah kampanye politik praktis. 

Hal itu disampaikan JK saat memberi sambutan pada acara pelantikan pengurus DMI Propinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/03/2023).

Baca juga: Jusuf Kalla Temui Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Pastikan PMI Penuhi Kebutuhan Pengungsi

“DMI sudah mengeluarkan edaran masjid itu harus steril dari politik praktis tidak boleh berkampanye di masjid. Karena kalau semua microphone boleh dipakai oleh 24 parpol nanti bingung masyarakatnya, yang ada masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan tapi tidak di masjid, siapapun tidak boleh kampanye di masjid," ujar JK. 

Meski melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye politik praktis, namun masjid bisa digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik. 

Seperti tempat petugas pemilu untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Muktamar DMI Dalam Rangka Menyelamatkan Organisasi dari Ketidakpastian

“Kalau berbicara politik boleh, misalnya mengajak jemaah untuk mendaftarkan diri jadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas