Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Diminta Tak Reaktif dalam Jalankan Perintah Presiden Soal Polemik Impor Baju Bekas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak perlu terlalu reaktif terkait penanganan pelarangan impor baju bekas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kapolri Diminta Tak Reaktif dalam Jalankan Perintah Presiden Soal Polemik Impor Baju Bekas
Dokumen Bareskrim Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen-Bekasi, Senin (20/3/2023). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak perlu terlalu reaktif terkait menjalankan perintah Presiden Joko Widodo mengenai penanganan pelarangan impor baju bekas atau thrifthing. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak perlu terlalu reaktif terkait menjalankan perintah Presiden Joko Widodo mengenai penanganan pelarangan impor baju bekas atau thrifthing.

Terbaru, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggrebekan terhadap tiga gudang baju bekas di dua wilayah sekaligus yakni di Jakarta Pusat dan Bekasi Jawa Barat.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya Kapolri harus bijak dalam mengambil langkah-langkah dan instruksi ke jajarannya terkait polemik impor baju bekas tersebut.

"Jangan sampai malah membuat heboh di level bawah sementara di level atas atau importirnya dibiarkan," ucap dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Legislator PAN Sebut Penertiban Pakaian Bekas Impor Harus segera Dilakukan

Terlebih dijelaskan Bambang, dalam waktu dekat ini tanah air akan memasuki masa bulan suci Ramadan yang dimana kebutuhan ekonomi masyarakat tengah meningkat.

Bambang menilai, bahwa aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan rasa empati untuk tidak asal melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap pedagang di kalangan bawah.

Berita Rekomendasi

"Mereka (pedagang) adalah pelaku usaha, bukan pelaku Kriminal. Instruksi Presiden adalah melarang impor baju bekas," tegasnya.

Dirinya pun beranggapan, bahwa seharusnya pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku atau pihak-pihak yang mendatangkan baju bekas tersebut.

"Bukan toko-toko penjual baju bekas di level bawah," pungkasnya.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Gencar Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Total Senilai Rp20 Miliar

Bareskrim Grebek Gudang Baju Bekas

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor alias thrifting di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023).

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen-Bekasi, Senin (20/3/2023).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen-Bekasi, Senin (20/3/2023). (Dok Bareskrim Polri)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas